Mengatur "Raja Digital": Perbandingan Lanskap Hukum AI Indonesia dan India



 Siapa yang lebih siap untuk menghadapi kecanggihan teknologi saat ini?

Ketika orang berbicara tentang kecerdasan buatan (AI), mereka biasanya hanya berbicara tentang seberapa canggih modelnya atau seberapa besar parameternya. Namun, fondasi yang tak kalah penting, yaitu aturan main atau hukum yang mengaturnya, sangat penting.

Untuk alasan apa ini penting? Karena AI bisa sangat canggih, tetapi tidak diatur. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi untuk kampanye gelap hingga "pencucian otak" publik oleh deepfake membutuhkan pagar hukum yang kuat.

Jika kita melihat Indonesia dan India, dua negara besar yang berjuang untuk menjadi negara merdeka di dunia digital, kita akan melihat dua cara yang sangat berbeda. Siapa yang paling bersiap? Kita akan melakukan operasi.


Indonesia: 

    Konsolidasi Strategi Jangka Panjang "Transisi" adalah istilah yang paling cocok untuk menggambarkan kondisi hukum Indonesia saat ini.

    Saat ini, Indonesia bergerak cepat menuju tataran regulasi utama. Hingga April 2026, negara itu belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur satu "payung besar" untuk AI. Pemerintah tidak berdiam diri meskipun demikian. Ada dua pendekatan utama yang sedang digunakan.

1. Membangun Payung Hukum Besar (Level Presiden): 

Dua Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) utama saat ini sedang dalam proses harmonisasi yang sangat penting:

  • Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029: Dokumen biru ini akan memberikan arahan strategis untuk pembangunan ekosistem kecerdasan buatan di Indonesia. Peta jalan ini sangat penting karena mengatur teknis dan infrastruktur, sumber daya manusia, dan pendanaan. Tujuannya adalah agar peraturan ini menjadi rujukan bagi semua bidang.
  • Pemerintah menggambarkan Perpres Etika Kecerdasan Artifisial sebagai hubungan antara keduanya, seperti KUHP dan KUHAP, di mana etika berfungsi sebagai norma material, sementara peta jalan berfungsi sebagai kerangka formal. Perpres Etika Kecerdasan Artifisial lebih dari sekadar daftar larangan.

    Menariknya, kedua R-Perpres saat ini tidak memasukkan sanksi pidana atau denda berat. Bukan untuk menakut-nakuti investor, tetapi untuk menyatukan tindakan dan mencegah penggunaan yang salah. Berita baiknya adalah draf awal telah diselesaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan akan dirilis pada April 2026.


2. Menggunakan Regulasi Sektoral yang Sudah Ada (Rambu Lalu Lintas Sementara) 

Indonesia saat ini menggunakan undang-undang terpisah untuk menangani masalah yang muncul karena payung besar masih dalam proses. Ini seperti memiliki beberapa polisi di setiap jalan, tetapi tidak ada komandan yang kuat. Beberapa "polisi" yang berjaga-jaga meliputi:

  1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Untuk menangani konten ilegal seperti penipuan dan pencemaran nama baik.
  2. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Untuk melindungi data pengguna dari kebocoran. Saat ini, pemerintah bahkan sedang menggodok aturan turunan dari UU PDP yang secara khusus mengatur penggunaan AI, seperti kewajiban enkripsi yang lebih ketat.
  3. Instruksi Presiden dan Strategi Nasional: Seperti Rencana Induk Pemerintah Digital 2025-2045



India: Perintis dengan Pendekatan Berjenjang

Sehubungan dengan India, kita melihat perspektif yang berbeda. India telah mengesahkan undang-undang yang mengatur interaksi antara AI dan data pribadi, tetapi negara itu juga tidak memiliki undang-undang horizontal khusus AI.

1. Fondasi Data yang Tangguh: Undang-Undang Proteksi Data Digital Pribadi (DPDP)

Undang-Undang Proteksi Data Digital Pribadi (DPDP) adalah langkah besar yang akan diambil India. Itu akan diberlakukan pada tahun 2025. Apakah ini signifikan? Sungguh sangat penting. Legislasi ini secara eksplisit mengatur cara data pribadi digunakan untuk melatih AI. Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan tersebut:

  • Kewajiban Persetujuan: Tanpa izin tertulis dari pengguna, perusahaan teknologi India tidak boleh menggunakan data pribadi pengguna untuk melatih model AI.
  • Pertanggungjawaban Algoritma: Perusahaan yang ditunjuk sebagai Pengelola Data Signifikan (Fiduciary of Significant Data) harus memastikan bahwa algoritma AI mereka tidak membahayakan hak pengguna.
  • Lembaga Pengawas: Dewan Perlindungan Data dibentuk dan diberdayakan untuk menyelidiki risiko yang disebabkan oleh penggunaan AI

2. Prinsip yang Bertumbuh: Pedoman Manajemen AI India 2025 

Selain menjadi undang-undang, India akan merilis Pedoman Manajemen AI India pada November 2025. Bagaimana perbedaan dengan Pedoman Manajemen AI Indonesia? India mengeluarkan Pedoman yang tidak mengikat secara langsung, tetapi menjadi dasar moral yang kuat, sementara Indonesia mengembangkan Perpres (aturan mengikat). Beberapa karakteristik utamanya adalah:

  • Pendekatan Risiko (Berdasarkan Risiko): India melarang penyebaran sistem kecerdasan buatan yang memiliki tingkat risiko tinggi tanpa pengamanan yang memadai. Mereka bergantung pada proporsionalitas dan bukti.
  • 7 Prinsip Suci (7 Sutras): Pedoman ini membahas tujuh prinsip yang digunakan untuk menjamin AI yang dapat diandalkan, yang disesuaikan dengan kerangka AI gratis perbankan.
  • Pendekatan Sektoral: India tidak ingin membuat undang-undang AI berbasis risiko seperti yang dilakukan Uni Eropa. Sebaliknya, mereka memilih untuk memberikan peraturan rinci kepada regulator sektoral seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dll., dengan MeitY, kementerian IT India, berfungsi sebagai pengatur utama.


Tabel Perbandingan: 

Dua Dunia yang Berbeda Mari kita lihat tabel perbandingan berikut untuk melihat bagaimana keduanya berbeda.

Aspek Kunci🇮🇩 Indonesia (Status 2026)🇮🇳 India (Status 2026)
Regulasi Khusus AIBelum ada undang-undang khusus. Sedang menyusun 2 R-Perpres (Peta Jalan & Etika).Tidak ada undang-undang AI horizontal. Mengandalkan India AI Governance Guidelines (2025) yang tidak mengikat
Perlindungan DataUU PDP sudah berlaku, namun aturan turunan untuk AI sedang digodok.DPDP Act (berlaku penuh 2025) secara eksplisit mengatur penggunaan data untuk pelatihan AI.
Target RegulasiR-Perpres ditargetkan terbit pada kuartal pertama 2026.Pedoman dirilis November 2025.
Nilai & PrinsipBerbasis Pancasila (itu sebabnya disebut 'gotong royong' digital).Berbasis 7 Sutras (prinsip etis yang diadaptasi dari sektor keuangan).
Pendekatan RisikoMasih dalam proses penyusunan.Berbasis Risiko: Pelarangan sistem berisiko tinggi tanpa izin.


Catatan Kaki yang Menarik dari Studi Saya: 

Selain perbedaan yang disebutkan di atas, penelitian saya juga menghasilkan beberapa temuan yang menarik yang harus Anda perhatikan:

  • Keseriusan dalam Hal Keamanan Siber: Pemerintah Indonesia, melalui Kemenkomdigi, mengambil masalah ini dengan sangat serius. Bahkan mereka telah menyebut bulli "realitas sintetis" sebagai tantangan besar yang dapat memicu disinformasi, hoaks, dan disinformasi di balik hoaks. Saat ini, satu-satunya cara untuk mencapai solusi adalah memastikan bahwa kecerdasan buatan tetap berfungsi sebagai alat pemberdayaan dan bukannya pengganti manusia.
  • Peta Jalan yang Realistis: Akal sehat untuk Indonesia pada tahun 2026 adalah membangun kerangka nasional yang jelas, kemudian membiarkan tiap sektor mengatur detail teknis sesuai kebutuhan. Langkah-langkah yang diambil di Indonesia lebih didorong oleh kebutuhan mendesak daripada filosofi India (regulator sektor).
  • Indonesia dan India telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk aliansi strategis di bidang digital pada 25 Januari 2025. Ini sangat penting karena menunjukkan bahwa minat untuk belajar dan bekerja sama masih ada, meskipun ada perbedaan dalam pandangan hukum kita. Hindia Belanda dahulu, Hindia Digital sekarang?
  • Kekosongan Hukum sebagai Peluang: Meskipun pemerintah Indonesia mengakui kekosongan hukum, itu tidak selalu berarti malapetaka. Untuk mengisi kekosongan ini, Peta Jalan dibuat dengan cepat.


Penutup

    Tujuan Kolaborasi Produktif: Tujuan Indonesia dan India sama: menciptakan ekosistem yang aman, inklusif, dan berdaulat. Namun, mereka masih berada di tahap yang berbeda dalam membangun fondasi hukum untuk AI.

    Indonesia, yang masih dalam tahap konsolidasi, harus belajar dari pengalaman India dalam memasukkan perlindungan data ke dalam tata kelola AI. Sebaliknya, Indonesia dapat belajar dari pendekatan Indonesia yang lebih luwes dan kolaboratif, terutama yang melibatkan sektor swasta, seperti yang ditunjukkan oleh peluncuran Sahabat-AI.

    Bukan siapa yang lebih cepat yang menang, tetapi siapa yang membangun pondasi terkuat. Selain itu, fondasi hukum yang teguh adalah satu-satunya yang membedakan negara yang berdaulat dari negara yang terjajah kognitif, di dunia di mana AI superintelijen akan menjadi "raja digital" berikutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TO MANURUNG BERTEMU BHARATGEN: MENGAPA INDONESIA PERLU "RAJA AI" YANG TURUN DARI LANGIT?

Dari Kabel ke Metaverse: Perjalanan Internet, Konsol Game, dan Dunia Virtual yang Mengubah Hidup Kita